Sabtu, 24 Maret 2012

Apakah yang dimaksud dengan HAM ? dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada semua umat manusia, apapun jenis kebangsaan, tempat tinggal, gender, asal-usul kebangsaan atau etnis, warna kulit, agama, bahasa, atau status lainnya. Kita semua sederajat untuk mendapatkan hak asasi manusia kita tanpa adanya perbedaan. Hak-hak ini semua saling terkait, saling tergantung dan tidak terpisahkan.
Hak asasi manusia universal lebih sering diekspresikan dan dijamin oleh hukum, dalam bentuk perjanjian, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum dan sumber-sumber hukum internasional.  Hukum hak asasi manusia internasional meletakkan kewajiban Pemerintah untuk bertindak dengan cara tertentu atau untuk menahan diri dari tindakan-tindakan tertentu, dalam rangka untuk mempromosikan dan melindungi hak asai manusia dan kebebasan dasar individu atau kelompok.
Universal dan tidak dapat dicabut
Prinsip universalitas hak asasi manusia adalah landasan hukum hak asasi manusia internasional. Prinsip ini, pada awalnya ditekankan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948, telah menegaskan dalam berbagai konvensi internasional hak asasi manusia, deklarasi, dan resolusi. Di tahun 1993 di Vienna, Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia, contohnya, mencatat bahwa sudah merupakan kewajiban suatu negara untuk mempromosilan dan melindungi semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, terlepas dari politik mereka, ekonomi dan sistim kebudayaan.
Semua negara telah meratifikasi minimal satu, dan 80% dari Amerika telah meratifikasi empat atau lebih, dari perjanjian inti hak asasimanusia, mencerminkan persetujuan dari negara yang menciptakan kewajiban hukum bagi mereka dan memberikan ekspresi nyata untuk semesta. Beberapa norma-norma mendasar hak asasi manusia menikmati perlindungan universal dengan hukum kebiasaan internasional di semua batas-batas dan peradaban.
Hak asasi manusia tidak dapat dicabut. Mereka tidak dapat diambil begitu saja, kecuali pada situasi-situasi spesifik tertentu dan berdasarkan prosedur. Contohnya, hak atas kebebasan dapat dibatasi jika seseorang ditemukan bersalah dari kejahatan oleh pengadilan hukum.
Saling tergantung dan tak terpisahkan
Semua hak asasi manusia tak terpisahkan, baik itu hak sipil maupun politik, seperti hak untuk hidup, persamaan dimuka hukum, dan kebebasan berekspresi; hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya, seperti hak untuk bekerja, keamanan sosial dan pendidikan, atau hak kolektif, seperti hak untuk pengembangan dan penentuan nasib sendiri, adalah tak terpisahkan, saling terkait dan saling tergantung. Penyempurnaan terhadap suatu fasilitas yang tepat menimbulkan kemajuan bagi yang lainnya. Begitu juga perampasan suatu hak memberikan dampak kerugian bagi yang lainnya.
Sama dan tidak diskriminatif
Non-diskriminasi adalah prinsip lintas sektor dalam hukum HAM Internasional. Prinsipnya adalah hadir dalam semua perjanjian utama hak asasi manusia dan menyediakan tema sentral dari beberapa konvensi internasional hak asasi manusia seperti Konvensi Internasional tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Prinsip ini berlaku untuk semua orang dalam hubungannya dengan semua hak asasi manusia dan kebebasan dan melarang diskriminasi atas dasar daftar lengkap non-kategori seperti jenis kelamin, warna ras dan sebagainya. Prinsip non-diskriminasi adalah dilengkapi dengan prinsip kesetaraan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia : “Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak”. Kedua hak tersebut dan kewajiban-kewajibannya.
Hak asasi manusia memerlukan keduanya, baik hak dan kewajiban. Amerika menganggap kewajiban dan tugas berada di bawah hukum internasional untuk dihormati, dilindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Kewajiban untuk menghormati berarti bahwa negara harus menahan diri dari mengganggu atau membatasi pemenuhan hak asasi manusia. Kewajiban untuk melindungi mengharuskan negara untuk melindungi individu dan kelompok terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Kewajiban untuk memenuhi berarti bahwa Negara harus mengambil tindakan positif untuk memfasilitasi penikmatan hak asasi manusia. Pada tingkat individu, ketika kita berhak atas hak asasi manusia kita, kita juga harus menghormati hak asasi orang lain.

Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum Global - Pelajaran Ilmu PPKN / PMP Indonesia


Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
sumber 1:http://www.ohchr.org/EN/Issues/Pages/WhatareHumanRights.aspx DAN http://hamblogger.org/apakah-yang-dimaksud-dengan-hak-asasi-manusia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar