Rabu, 26 Juni 2013

Tugas 5

KLIRING MANUAL DAN KLIRING
AUTOMATIC

 A.DEFINISI
Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-
bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat
berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai
suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat
terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia
perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan,
pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan
bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan
aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk
pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi
dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan
dan penanganan kegagalan.
Prinsip keliring
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah
dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem
Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring
baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ruang lingkup kegiatan kliring
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi
bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada
bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban
anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.
Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan,
pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat
dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada
proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan
didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta
kliring.
Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara sederhana
yaitu :
Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta
kliring
Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank
Indonesia beserta warkat penyerahan.
Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank
lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat
dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP
tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan
Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual,
pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan
secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat
dilakukan oleh semua peserta;
Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat
Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan
Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan
Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan
standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila
dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi
dan elektronik;
Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat,
mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/
Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta
menandatangani dan mencantumkan nama jelas
sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta
lain.
Sistem Kliring Automatic
Pengertian Kliring Otomatis
Kliring otomatis adalah terjadinya pertukaran data
secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin
dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih
dahulu.
Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan
pengiriman media penyimpanan data komputer.
Media ini merupakan media utama untuk transaksi
kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan
Automatic Clearing House (ACH).
Dalam pemrosesan data secara elektronik ini,
mesin akan membaca Magnetic Ink Character
Recognition, atau MICR pada setiap lembar cek
nasabah.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan
pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data
elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat
bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank
Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Tata Cara (Procedure) Kliring Automatic :
Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan
dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut
Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan
pencantuman informasi MICR code line baik pada
warakt maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring
ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin
reader encoder atau meng-input data warkat untuk
mngehasilkan DKE.
Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch
kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang
terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti
Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui
JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah
berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK
maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses
atau gagal.
Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara
otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil
kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat
secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo
Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-
masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross
Sttlement (system BI-RTGS).

B. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring
didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai
dengan penyampaian warkat peserta kepada
penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta
penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem
kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang
disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat
debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun
warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai
transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi
dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai
transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan
melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut,
digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a.Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ,
digunakan di Jakarta;
b.Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya,
Medan dan Bandung;
c.Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal
dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank
Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang
ditunjuk oleh Bank Indonesia.

C. MEKANISME KELIRING
Proses Perpindahan Dana

D. DOKUMENTASI
a. Dokumen Kliring Sistem Otomasi dan Elektronik
Dokumen Kliring yang digunakan pada
penyelenggaraan Kliring Lokal dengan menggunakan
sistem Otomasi dan Elektronik, kecuali. BPRWKP dan
lembar substitusi, harus memenuhi spesifikasi teknis
sebagai berikut:
1. Kertas
Kualitas kertas yang digunakan harus memenuhi The
London Clearing Banks Paper Specification No.1 /CBS
1 (96 gsm).
2. Ukuran
Ukuran Dokumen Kliring yang digunakan merupakan
ukuran seragam untuk semua jenis Dokumen Kliring,
yaitu panjang 7 (tujuh) inci dan lebar 2 3/4 (dua tiga
per empat) inci dengan ketebalan 0,12 mm 0,13 mm.
3. Rancang Bangun
Pembakuan Dokumen Kliring tidak dimaksudkan untuk
membakukan redaksi yang tercantum dalam Dokumen
Kliring, melainkan untuk lebih memudahkan pengenalan
dan pemeriksaan Dokumen Kliring maupun sandi/
informasi yang tercantum di dalamnya. Rancang
bangun Dokumen Kliring perlu memperhatikan antara
lain hal-hal sebagai berikut:
a) Nilai Nominal
Nilai nominal pada Dokumen Kliring harus dapat terlihat
secara jelas.
b) Logo dan Nama Bank Penerbit
Pada Dokumen Kliring harus dicantumkan logo dan
nama Bank penerbit yang dicetak lebih jelas
dibandingkan cetakan lainnya dan ditempatkan pada
sisi kiri atas Dokumen Kliring.
c) Pembedaan Warna
Untuk mempermudah mengenali dan membedakan
Dokumen Kliring dalam pengolahan di Penyelenggara,
maka pada Dokumen Kliring Kredit harus diberi warna
merah tua sedangkan pada Dokumen Kliring Debet
harus diberi warna hijau di bagian atas Dokumen Kliring
dimaksud, dengan ukuran lebar 1 (satu) centimeter.
d) Nomor Seri
Pada Dokumen Kliring BPWD dan BPWK dapat
dicantumkan nomor seri yang akan digunakan sebagai
sarana control penggunaan Dokumen Kliring tersebut.
Nomor seri tersebut dicantumkan pada sisi kanan atas
Dokumen Kliring.
e) Ruangan untuk tanda tangan dan pencantuman
nama jelas
petugas yang menyerahkan harus cukup luas dan
ditempatkan

di sebelah kanan bawah, di atas clear band.

Tugas 6

Pengertian L/C, keuntungan L/C, mekanisme / prosedur L/C, biaya transaksi L/C.

Pengertian L/C
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan
bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian
oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas
hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan
fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.

Keuntungan transaksi L/C
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank
dengan memberikan fasilitas Letter of Credit
kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based
income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang
merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya
sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada
bank.

Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak
hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen
tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari
180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak
yang berhak menerima pembayaran
(beneficiary). LC jenis ini biasanya
digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara importir dan eksportir
mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan
beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara
eksplisit menyatakan revocable atau
irrevocable, maka LC tersebut dianggap
sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan
hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan
hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak
memberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan
dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang
menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari
pihak bank yang menyatakan bahwa apabila
pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut)
cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan
yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang
memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini
diterbitkan biasanya hanya apabila issuing
bank benar benar percaya pada reputasi
beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya
kepada beneficiary dapat dilakukan hanya
atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus
menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Sumber :
http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-
bank-fee-base-income/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/inkaso/
http://kerropii.wordpress.com/2011/05/30/softskill-

tugas-3/

Tugas 4

Pengertian, Jenis-jenis, Fungsi Laporan
Keuangan Bank

 - Pengertian laporan keuangan bank
Laporan keuangan merupakan bagian dari proses
pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang
lengkap biasanya meliputi neraca, laporan
perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan
dalam berbagai cara seperti misal, sebagai laporan
arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga
termasuk skedul dan informasi tambahan yang
berkaitan dengan laporan tersebut, misal informasi
keuangan segmen industri dan geografis serta
pengungkapan pengaruh perubahan harga.
Dari pengertian diatas laporan keuangan dibuat
sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan
yang lengkap, dengan tujuan untuk
mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang
dibebankan kepada manajemen.
Komponen Laporan Keuangan Bank

1. Neraca Bank
Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang
menggambarkan jumlah kekayaan (harta),
kewajiban (hutang), dan modal dari suatu
perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Isi neraca
secara garis besar adalah sebagai berikut:
a. Asset kekayaan atau sumber ekonomi yang
dimiliki perusahaan dan diharapkan akan
memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening giro
di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat
diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau
rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis
dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek
(satu tahun atau satu siklus operasi normal
perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo
uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo
rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat
berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan
(barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di
produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar
dimuka.
Investasi jangka panjang (long term investment) :
Terdiri dari aset berjangka panjang (tidak untuk
dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang)
yang diinvestasikan bukan untuk menunjang
kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya:
penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham,
obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-
tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka
panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang
digunakan untuk operasi normal perushaan,
mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun
atau satu siklus operasi normal dan tidak
dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan.
Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-
mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor,
kendaraan.
Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-
hak istimewa atau posisi yang menguntungkan
perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal:
hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau
logo dan goodwill.
Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung
aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset
lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset
tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak
dipakai dalam operasi.
b. Kewajiban dapat digolongkan menjadi :
Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban
lancar meliputi kewajiban yang harus diselesaikan
dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau
jangka satu siklus operasi normal perusahaan.
Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih
dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang
pajak, utang bunga.
Kewajiban Jangka Panjang (long-term debts) :
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang
jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi
atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik,
utang obligasi.
Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak
bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban
jangka panjang.
c. Ekuitas Rata Penuh : Menunjukkan hak milik para
pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan
besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan
kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk
perusahaan :
Perusahaan perorangan
Perusahaan persekutuan
Perusahaan perseroan

2. Laporan Rugi / Laba Bank
Laporan rugi/laba (income statement) merupakan
laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan
atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan
pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai
dasar dalam dan menggolongkan, serta
mengikhtisarkan transaksi-transaksi yang terjadi
dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah :
Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang
mengakui penghasilan pada saat uang tunai
diterima dan mengakui beban pada saat
mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk
perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini
kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba
pada periode tertentu.
Dasar Waktu (Akrual Basis) : Yaitu suatu sistem
yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya
transaksi, walaupun sudah atau belum menerima
uang tunai dan mengakui beban pada saat
terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum
mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat
untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara
kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan
kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening
(akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:
Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari
pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa
(reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-
beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee),
bunga, deviden, royalti dan sewa.
Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam
pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti
beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa,
beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban
pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih
besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi
terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-
beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau
penghasilan, beban operasi, laba operasi,
pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih,
pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.
Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan, yaitu :
Pendapatan; hasil dari pemberian jasa yang
diberikan kepada pelanggan yang merupakan mata
usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya;
untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya
berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan.
Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang
pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan
rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh
pelanggan.
Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau
terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi
perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik
dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban
penyusutan.
Laba operasi, merupakan selisih antara
pendapatan dan beban operasi, sedangkan
pendapatan dan beban lain-lain merupakan
pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan,
seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah
beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi
pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap
dan beban bunga.
Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil
pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan
beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih
setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan
baik yang berasal dari kegiatan operasional
perusahaan maupun non operasional, setelah
dikurangi pajak penghasilan.

3. Laporan Likuiditas Aktiva Produktif
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang
dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang
dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa
yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan
kedua belah pihak secara sebanding) yang
didalamnya terkandung kepentingan yang
bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau
keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.
Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang
sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh
entitas tertentu pada masa mendatang sebagai
hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus
Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada
bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian
laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan
yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari
aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik
langsung maupun tidak langsung, arus kas dan
setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut
dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan
merupakan bagian dari aktivas operasional
perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang
dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau
berbentuk kemampuan untuk mengurangi
pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat
penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai
dengan namanya aktifa produktif (earning assets)
adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi
pendapatan bagi bank.

4. Laporan Komitmen dan Kontigensi
Komitmen dan Kontinjensi harus disajikan
sedemikian rupa sehingga apabila dikaitkan dengan
pos-pos aktiva dan pasiva neraca dapat
menggambarkan posisi keuangan secara wajar.
Komitmen dan Kontinjensi merupakan transaksi
yang belum mengubah posisi aktiva dan pasiva
bank pada tanggal laporan, tetapi harus
dilaksanakan oleh bank apabila persyaratan yang
disepakati dengan nasabah telah terpenuhi.
Komitmen dan Kontinjensi dapat berupa tagihan
atau kewajiban bank. Komitmen dan kontinjensi
tersebut dapat dalam bentuk mata uang rupiah atau
asing.
Komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak
berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara
sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan
yang disepakati bersama dipenuhi. Jenis komitmen
yang lazim antara lain :
1. Fasilitas pinjaman yang diterima
Yaitu fasilitas pinjaman yang diterima oleh bank dari
bank lain atau pihak lain dan belum digunakan pada
tanggal laporan. Fasilitas yang diterima disajikan
sebesar sisa fasilitas yang belum ditarik oleh bank.
2. Fasilitas yang diberikan
Adalah fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank
dan diberikan kepada nasabah dan masih berlaku
digunakan oleh nasabah. Fasilitas yang diberikan
sebesar sisa komitmen yang belum ditarik.
3. Kewajiban pembelian aktiva bank yang dijual
dengan syarat repo
Adalah kewajiban bank untuk membeli kembali
aktiva bank pada waktu tertentu yang dijanjikan.
Kewajiban disajikan sebesar nilai pembelian yang
disepakati bank dengan nasabah.
4. L/C yang tidak dapat dibatalkan yang masih
berjalan
Adalah Pemberian jaminan dalam bentuk penerbitan
L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka
ekspor impor lalu lintas perdagangan. Disajikan
sebesar nilai L/C yang belum direalisasi.
5. Ekseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka
Adalah jaminan dalam bentuk panandatanganan
terhadap wesel-wesel impor atas dasar L/C
berjangka. Disajikan sebesar nilai wesel yang
diaksep.
6. Transaksi valus yang belum diselesaikan.
Adalah Jumlah transaksi valus tunai yang belum
diselesaikan pada tanggal laporan.
7. Transaksi valus berjangka
Adalah saldo tagihan yang timbul dari transaksi
valus berjangka wajib dilaporkan dalam komitmen
dan kontinjensi . Dijabarkan dalam mata uang
rupiah sesuai kurs pada tanggal laporan.
Kontinjensi
Kontinjensi adalah tagihan atau kewajiban yang
timbulnya tergantung pada jadi atau tidaknya satu
atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Jenis komitmen yang lazim antara lain :
1. Garansi Bank
Adalah Semua bentuk garansi yang diterima atau
diberikan oleh bank yang mengakibatkan
pembayaran kepada pihak yang menerima jaminan
apabila pihak yang dijamin bank cidera janji. Garansi
bank dapat berupa :
a. Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam
bentuk bank garansi, baik dalam rangka pemberian
kredit, risk sharing dan standby L/C maupun
pelaksanaan proyek seperti bid bonds, performance
bonds atau advance payment bonds.
b. Akseptasi atau endosmen surat berharga yaitu
pemberian jaminan atau garansi dalam bentu
penandatanganan kedua dan seterusnya atas wesel
atau promes atau aksep.
Garansi yang masih berlaku, baik diterima atau
diterbitkan oleh bank disajikan dalam komitmen dan
kontinjensi sebesar nilai nominal jaminan.
2. L/C yang dapat dibatalkan
Adalah jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang
dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor atau
lalu lintas perdagangan. L/C disajikan sebesar sisa
jumlah L/C yang belum terealisasi.
3. Transaksi opsi valuta asing
Transaksi opsi valus yang masih berjalan pada
tanggal laporan, wajib dilaporkan dalam laporan
komitmen dan kontinjensi dan dijabarkan ke dalam
mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah
pada tanggal laporan.
4. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Perhitungan bunga dari aktiva produktif non
performing yang belum dapat diakui sebagai
pendapatan bunga dalam periode berjalan.

5. Rasio Keuangan
Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan
dalam interprestasi dana analysis laporan finansial
suatu perusahaan.
5. Laporan Rasio Keuangan Bank
Analisis Rasio Finansial Penggunaan analisis rasio
untuk melakukan interpretasi dan menganalisis
laporan keuangan akan menggunakan ukuran
tertentu yg disebut rasio.Rasio merupakan bentuk
rumusan matematis yg menunjukkan hubungan di
antara angka tertentu yg dpt digunakan untuk
menjelaskan hubungan antara dua macam data
finansiil. Analisis Ratio Keuangan pada dasarnya
terdiri atas 2 macam perbandiangan yakni:
1.Dengan cara membandingkan rasio waktu tertentu
dg rasio dr waktu sebelumnya dari perusahaan yg
sama. Cara ini akan memberikan informasi
perubahan rasio dr waktu ke waktu sehingga bisa
diketahui perkembangannya dan dapat untuk
proyeksi pada masa yad.
2.Dengan cara membandingkan rasio keuangan dari
satu perusahaan tertentu dg rasio keuangan yg
sama dr perusahaan lain yg sejenis atau industri
(rasio industri) dalam waktu yg sama. Macam-
macam Rasio Finansiil:
Dilihat dari sumber di mn rasio itu dibuat, maka
rasio dapat digolongkan dalam 3 golongan yakni:
1.Rasio Neraca (Balance sheet ratios)
2. Rasio laporan Rugi & Laba (Income statement
ratios)
3. Rasio antar laporan ( Inter-statement ratios)

6. Laporan aktiva produktif
Berdasarkan SK DIR BI No. 3 1/147/KEP/
DIRTanggal12 November
1998 telah ditetapkan tentang ketentuan baru
mengenai kualitas aktiva
produktif, bahwa yang dimaksud dengan kualitas
aktiva produktif adalah
penanaman dana bank, baik dalam rupiah maupun
valuta asing, dalam ben-
tuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar
bank, penyertaan saham,
termasuk komitmen dan kontijensi pada transaksi
rekening administratif.
Kualitas aktiva (assets quality) yang diukur dengan
assets ratio berkait-
an dengan kelangsungan usaha bank. Pengelolaan
aktiva diarahkan kepada
pengelolaan aMiva produktif (earnings assets)
dengan maksud untuk
memperoleh penghasilan (Zainudin dan Jogiyanto,
1999).
7. Laporan Posisi Keuangan
Klasifikasi Aktiva dan Kewajiban
Informasi likuiditas diberikan dengan cara sebagai
berikut :
(a). Menyajikan aktiva berdasarkan urutan
likuiditas, dan kewajiban berdasarkan tanggal jatuh
tempo;
(b) Mengelompokkan aktiva ke dalam lancar dan
tidak lancar, dan kewajiban ke dalam jangka pendek
dan jangka panjang; dan
(c) Mengungkapkan informasi mengenai likuiditas
aktiva atau saat jatuh temponya kewajiban
termasuk pembatasan penggunaan aktiva, pada
catatan atas laporan keuangan.
Klasifikasi Aktiva Bersih Terikat atau Tidak Terikat
Laporan posisi keuangan menyajikan jumlah
masing-masing kelompok aktiva bersih berdasarkan
ada atau tidaknya pembatasan oleh penyumbangan,
yaitu : terikat secara permanent, terikat secara
kontemporer, dan tidak terikat.
Infomasi mengenai sifat dan jumlah dari
pembatasan permanen atau temporer diungkapkan
dengan cara menyajikan jumlah tersebut dalam
laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan
keuangan.
Laporan aktivitas difokuskan pada organisasi secara
keseluruhan dan menyajikan perubahan jumlah
aktiva bersih selama suatu periode. Perubahan
aktiva bersih masih dalam laporan aktivitas
tercermin pada aktiva bersih atau ekuitas dalam
laporan posisi keuangan.
Laporan arus kas adalah menyajikan informasi
mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam

suatu periode.