Rabu, 26 Juni 2013

Tugas 6

Pengertian L/C, keuntungan L/C, mekanisme / prosedur L/C, biaya transaksi L/C.

Pengertian L/C
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan
bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian
oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas
hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan
fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.

Keuntungan transaksi L/C
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank
dengan memberikan fasilitas Letter of Credit
kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based
income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang
merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya
sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada
bank.

Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak
hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen
tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai wesel yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari
180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak
yang berhak menerima pembayaran
(beneficiary). LC jenis ini biasanya
digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara importir dan eksportir
mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan
beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara
eksplisit menyatakan revocable atau
irrevocable, maka LC tersebut dianggap
sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan
hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan
hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak
memberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan
dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang
menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari
pihak bank yang menyatakan bahwa apabila
pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut)
cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan
yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang
memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini
diterbitkan biasanya hanya apabila issuing
bank benar benar percaya pada reputasi
beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya
kepada beneficiary dapat dilakukan hanya
atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus
menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Sumber :
http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-
bank-fee-base-income/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/inkaso/
http://kerropii.wordpress.com/2011/05/30/softskill-

tugas-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar