Rabu, 26 Juni 2013

Tugas 5

KLIRING MANUAL DAN KLIRING
AUTOMATIC

 A.DEFINISI
Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-
bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat
berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai
suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat
terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia
perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan,
pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan
bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan
aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk
pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi
dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan
dan penanganan kegagalan.
Prinsip keliring
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah
dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem
Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring
baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ruang lingkup kegiatan kliring
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi
bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada
bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban
anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.
Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan,
pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat
dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada
proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan
didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta
kliring.
Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual secara sederhana
yaitu :
Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta
kliring
Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank
Indonesia beserta warkat penyerahan.
Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank
lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat
dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP
tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan
Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual,
pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan
secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat
dilakukan oleh semua peserta;
Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat
Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan
Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan
Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan
standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila
dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi
dan elektronik;
Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat,
mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/
Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta
menandatangani dan mencantumkan nama jelas
sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta
lain.
Sistem Kliring Automatic
Pengertian Kliring Otomatis
Kliring otomatis adalah terjadinya pertukaran data
secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin
dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih
dahulu.
Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan
pengiriman media penyimpanan data komputer.
Media ini merupakan media utama untuk transaksi
kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan
Automatic Clearing House (ACH).
Dalam pemrosesan data secara elektronik ini,
mesin akan membaca Magnetic Ink Character
Recognition, atau MICR pada setiap lembar cek
nasabah.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan
pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data
elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat
bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank
Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Tata Cara (Procedure) Kliring Automatic :
Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan
dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut
Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan
pencantuman informasi MICR code line baik pada
warakt maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring
ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin
reader encoder atau meng-input data warkat untuk
mngehasilkan DKE.
Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch
kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang
terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti
Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui
JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah
berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK
maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses
atau gagal.
Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara
otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil
kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat
secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo
Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-
masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross
Sttlement (system BI-RTGS).

B. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring
didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai
dengan penyampaian warkat peserta kepada
penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta
penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem
kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang
disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat
debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun
warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai
transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi
dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai
transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan
melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut,
digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a.Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ,
digunakan di Jakarta;
b.Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya,
Medan dan Bandung;
c.Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal
dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank
Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang
ditunjuk oleh Bank Indonesia.

C. MEKANISME KELIRING
Proses Perpindahan Dana

D. DOKUMENTASI
a. Dokumen Kliring Sistem Otomasi dan Elektronik
Dokumen Kliring yang digunakan pada
penyelenggaraan Kliring Lokal dengan menggunakan
sistem Otomasi dan Elektronik, kecuali. BPRWKP dan
lembar substitusi, harus memenuhi spesifikasi teknis
sebagai berikut:
1. Kertas
Kualitas kertas yang digunakan harus memenuhi The
London Clearing Banks Paper Specification No.1 /CBS
1 (96 gsm).
2. Ukuran
Ukuran Dokumen Kliring yang digunakan merupakan
ukuran seragam untuk semua jenis Dokumen Kliring,
yaitu panjang 7 (tujuh) inci dan lebar 2 3/4 (dua tiga
per empat) inci dengan ketebalan 0,12 mm 0,13 mm.
3. Rancang Bangun
Pembakuan Dokumen Kliring tidak dimaksudkan untuk
membakukan redaksi yang tercantum dalam Dokumen
Kliring, melainkan untuk lebih memudahkan pengenalan
dan pemeriksaan Dokumen Kliring maupun sandi/
informasi yang tercantum di dalamnya. Rancang
bangun Dokumen Kliring perlu memperhatikan antara
lain hal-hal sebagai berikut:
a) Nilai Nominal
Nilai nominal pada Dokumen Kliring harus dapat terlihat
secara jelas.
b) Logo dan Nama Bank Penerbit
Pada Dokumen Kliring harus dicantumkan logo dan
nama Bank penerbit yang dicetak lebih jelas
dibandingkan cetakan lainnya dan ditempatkan pada
sisi kiri atas Dokumen Kliring.
c) Pembedaan Warna
Untuk mempermudah mengenali dan membedakan
Dokumen Kliring dalam pengolahan di Penyelenggara,
maka pada Dokumen Kliring Kredit harus diberi warna
merah tua sedangkan pada Dokumen Kliring Debet
harus diberi warna hijau di bagian atas Dokumen Kliring
dimaksud, dengan ukuran lebar 1 (satu) centimeter.
d) Nomor Seri
Pada Dokumen Kliring BPWD dan BPWK dapat
dicantumkan nomor seri yang akan digunakan sebagai
sarana control penggunaan Dokumen Kliring tersebut.
Nomor seri tersebut dicantumkan pada sisi kanan atas
Dokumen Kliring.
e) Ruangan untuk tanda tangan dan pencantuman
nama jelas
petugas yang menyerahkan harus cukup luas dan
ditempatkan

di sebelah kanan bawah, di atas clear band.

3 komentar:

  1. S128Cash, Bandar Judi Online Teraman dan Terbaik yang kini telah untuk Anda semua para Pecinta Judi Online dan yang pastinya menyediakan semua permainan Populer, seperti :
    - Sportsbook
    - Live Casino
    - Sabung Ayam Online
    - IDN Poker
    - Slot Games Online
    - Tembak Ikan Online
    - Klik4D

    Untuk Anda yang ingin mencoba keberuntungan, segera daftarkan diri Anda bersama kami.
    Hanya dengan minimal Deposit Rp 25.000,- Anda sudah dapat bermain semua permainan yang tersedia.
    PROMO BONUS S128Cash :
    - BONUS NEW MEMBER 10%
    - BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
    - BONUS CASHBACK 10%
    - BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

    Hubungi kami :
    - Livechat : Live Chat Judi Online
    - WhatsApp : 081910053031

    Link Alternatif :
    - http://www.s128cash.biz

    Judi Bola

    Judi Bola Online Terpercaya

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus