KLIRING MANUAL DAN KLIRING
AUTOMATIC
A.DEFINISI
Kliring adalah penyelesaian utang piutang
antar bank-
bank peserta kliring yang berbentuk
surat-surat
berharga. Kliring (dari bahasa Inggris
clearing) sebagai
suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan
sejak saat
terjadinya kesepakatan untuk suatu
transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia
perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu
yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska
perdagangan,
pra penyelesaian eksposur kredit, guna
memastikan
bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai
dengan
aturan pasar, walaupun pembeli maupun
penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian
kesepakatannya. Proses kliring adalah
termasuk
pelaporan / pemantauan, marjin risiko,
netting transaksi
dagang menjadi posisi tunggal, penanganan
perpajakan
dan penanganan kegagalan.
Prinsip keliring
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat
ini sudah
dapat berlangsung secara nasional melalui
Sistem
Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya,
proses kliring
baik kliring debet maupun kliring kredit
yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional.
Ruang lingkup kegiatan kliring
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua
transaksi
bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan
obligasi pada
bursa efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan
kewajiban
anggota kliring yang timbul di transaksi
bursa.
Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem
penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan,
pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta
pemilahan warkat
dilakukan secara manual oleh setiap
peserta. Pada
proses Sistem Manual, perhitungan kliring
akan
didasarkan pada warkat yang dikliringkan
oleh Peserta
kliring.
Tata cara ( Procedur ) Kliring Manual
secara sederhana
yaitu :
Warkat dicatat dalam list kliring sesuai
bank peserta
kliring
Nominal di list kliring dibuatkan
rekapitulasi kliring
Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet
kliring ke Bank
Indonesia beserta warkat penyerahan.
Menerima warkat penarikan kliring on hand
dari bank
lain beserta bilyet dan rekap warkat
penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual
terdapat
dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.
2/7/DASP
tanggal 24 Februari 2000 perihal
Penyelenggaraan
Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem
Manual,
pelaksanaan fungsi-fungsi kliring
seluruhnya dilakukan
secara manual, dengan ciri-ciri sebagai
berikut :
Perhitungan kliring dan
pemilahan/penyampaian warkat
dilakukan oleh semua peserta;
Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar
Warkat
Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta
pembuatan
Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh
Peserta;
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan
Pengembalian Gabungan dilakukan oleh
Penyelenggara;
Identitas peserta menggunakan nomor urut
kelompok;
Menggunakan warkat baku, namun dapat
menggunakan
standar kertas sekuriti yang lebih rendah
bila
dibandingkan dengan warkat baku pada sistem
otomasi
dan elektronik;
Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2
(dua)
orang yang mempunyai kewenangan untuk
membuat,
mengubah dan menandatangani Daftar Warkat
Kliring
Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring
Penyerahan/
Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta
menandatangani dan mencantumkan nama jelas
sebagai tanda terima pada Daftar Warkat
Kliring
Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari
peserta
lain.
Sistem Kliring Automatic
Pengertian Kliring Otomatis
Kliring otomatis adalah terjadinya
pertukaran data
secara elektronik melalui pemrosesan dengan
mesin
dalam bentuk standar yang telah diformat
terlebih
dahulu.
Selain itu, pemrosesan elektronik juga
melibatkan
pengiriman media penyimpanan data komputer.
Media ini merupakan media utama untuk
transaksi
kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal
dengan
Automatic Clearing House (ACH).
Dalam pemrosesan data secara elektronik
ini,
mesin akan membaca Magnetic Ink Character
Recognition, atau MICR pada setiap lembar
cek
nasabah.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan
dan
pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan
data
elektronik yang disertai dengan penyerahan
warkat
bank peserta kliring kepada penyelenggara
kliring (Bank
Indonesia) untuk diteruskan kepada bank
penerima.
Tata Cara (Procedure) Kliring Automatic :
Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme
dan
dokumen kliring meliputi pemisahan warkat
menurut
Janis transaksinya, pembubuhan stempel
kliring dan
pencantuman informasi MICR code line baik
pada
warakt maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data
warkat kliring
ke dalam system TPK dengan menggunakan
mesin
reader encoder atau meng-input data warkat
untuk
mngehasilkan DKE.
Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch
kemudian menyusulkan dalam bundel warkat
yang
terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi;
Karti
Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat
Debet/Kredit.
Lalu mengirimkan batch DKE secara
elektronik melalui
JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat
dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk
dipilah
berdasarkan bank tertuju secara otomasi
dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi
image.
Kemudian peserta dapat melihat status DKE
di TPK
maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut
sukses
atau gagal.
Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima
secara
otomatis setelah batas waktu transmit DKE
berakhir.
Selanjutnya SPKE akan men-broadcast
informasi hasil
kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta
dapat
secara on-line melihat posisi hasil kliring
melalui TPK.
Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut
(Bilyet Saldo
Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening
giro masing-
masing bank di system Bank Indonesia Real
Time Gross
Sttlement (system BI-RTGS).
B. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo
Kliring
didasarkan pada Data Keuangan Elektronik
disertai
dengan penyampaian warkat peserta kepada
penyelenggara untuk diteruskan kepada
peserta
penerima. Transaksi yang dapat diproses
melalui sistem
kliring meliputi transfer debet dantransfer
kredit yang
disertai dengan pertukaran fisik warkat,
baik warkat
debet (cek,bilyet giro, nota debet dan
lain-lain) maupun
warkat kredit. Khusus untuk transfer
kredit, nilai
transaksi yang dapat diproses melalui
kliring dibatasi
dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk
nilai
transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan
melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring
tersebut,
digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a.Sistem Kliring Elektronik atau dikenal
dengan SKEJ,
digunakan di Jakarta;
b.Sistem Kliring Otomasi, digunakan di
Surabaya,
Medan dan Bandung;
c.Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau
dikenal
dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh
Bank
Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak
lain yang
ditunjuk oleh Bank Indonesia.
C. MEKANISME KELIRING
Proses Perpindahan Dana
D. DOKUMENTASI
a. Dokumen Kliring Sistem Otomasi dan
Elektronik
Dokumen Kliring yang digunakan pada
penyelenggaraan Kliring Lokal dengan
menggunakan
sistem Otomasi dan Elektronik, kecuali.
BPRWKP dan
lembar substitusi, harus memenuhi
spesifikasi teknis
sebagai berikut:
1. Kertas
Kualitas kertas yang digunakan harus
memenuhi “The
London Clearing Bank’s Paper Specification No.1” /CBS
1 (96 gsm).
2. Ukuran
Ukuran Dokumen Kliring yang digunakan
merupakan
ukuran seragam untuk semua jenis Dokumen
Kliring,
yaitu panjang 7 (tujuh) inci dan lebar 2
3/4 (dua tiga
per empat) inci dengan ketebalan 0,12 mm – 0,13 mm.
3. Rancang Bangun
Pembakuan Dokumen Kliring tidak dimaksudkan
untuk
membakukan redaksi yang tercantum dalam
Dokumen
Kliring, melainkan untuk lebih memudahkan
pengenalan
dan pemeriksaan Dokumen Kliring maupun
sandi/
informasi yang tercantum di dalamnya.
Rancang
bangun Dokumen Kliring perlu memperhatikan
antara
lain hal-hal sebagai berikut:
a) Nilai Nominal
Nilai nominal pada Dokumen Kliring harus
dapat terlihat
secara jelas.
b) Logo dan Nama Bank Penerbit
Pada Dokumen Kliring harus dicantumkan logo
dan
nama Bank penerbit yang dicetak lebih jelas
dibandingkan cetakan lainnya dan
ditempatkan pada
sisi kiri atas Dokumen Kliring.
c) Pembedaan Warna
Untuk mempermudah mengenali dan membedakan
Dokumen Kliring dalam pengolahan di
Penyelenggara,
maka pada Dokumen Kliring Kredit harus
diberi warna
merah tua sedangkan pada Dokumen Kliring
Debet
harus diberi warna hijau di bagian atas
Dokumen Kliring
dimaksud, dengan ukuran lebar 1 (satu)
centimeter.
d) Nomor Seri
Pada Dokumen Kliring BPWD dan BPWK dapat
dicantumkan nomor seri yang akan digunakan
sebagai
sarana control penggunaan Dokumen Kliring
tersebut.
Nomor seri tersebut dicantumkan pada sisi
kanan atas
Dokumen Kliring.
e) Ruangan untuk tanda tangan dan
pencantuman
nama jelas
petugas yang menyerahkan harus cukup luas
dan
ditempatkan
di sebelah kanan bawah, di atas clear band.
S128Cash, Bandar Judi Online Teraman dan Terbaik yang kini telah untuk Anda semua para Pecinta Judi Online dan yang pastinya menyediakan semua permainan Populer, seperti :
BalasHapus- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
Untuk Anda yang ingin mencoba keberuntungan, segera daftarkan diri Anda bersama kami.
Hanya dengan minimal Deposit Rp 25.000,- Anda sudah dapat bermain semua permainan yang tersedia.
PROMO BONUS S128Cash :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Judi Bola Online Terpercaya
Nice article, next visit our website
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus