Rabu, 26 Juni 2013

Tugas 3

Pengertian Bank, Jenis-jenis Bank, Fungsi
Bank, dan Reformasi Bank

A. Pengertian Bank
Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang
sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam
pendidikan di sekolah ataupun yang tidak
sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank.
Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan
di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam
kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering
menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita
melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek
dari bank adalah tempat menyimpan uang atau
menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang.
Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian
bank secara lengkap, mulai asal kata bank,
pengertian bank secara umum, dan pengertian bank
menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu
banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara
umum pengertian bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan
uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes
atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-
undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi
tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan
dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan
kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan,
dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai
rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang
menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

B. Jenis-jenis Bank

1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam
menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat
pembayaran yang sah dalam suatu negara dan
mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap
emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat
meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis
tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat
memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri
uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran
islam tentang hukum riba).
C. Fungsi Bank

1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya
sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga
sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang
berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha
simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan
yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa
Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang
meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin
Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi
atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya
adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau
macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank
disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga,
penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas
sebagai pelayan lalu-lintas pembayaran uang
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain
pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit
dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi
sebagai agent of trust, agent of develovment dan
agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya
tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan
tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan
kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat
yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan
bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa
bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga
kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko,
oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar
teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan.
Dasar utama kegiatan perbankkan adalah
kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau
menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana
maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan
terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan
ini penting dibangun karena dalam keadaan ini
semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik
dari segi penyimpangan dana, penampung dana
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan
bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil.
Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa,
mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan
konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu
masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang lain
kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini
erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian
masyarakat secara umum.

D. Reformasi Bank
PAK JUN 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang
dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal
sebagai paket non ceiling policy dalam arti
perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas
atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank
boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan
kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya
sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit
yang paling murah sekalipun demikian pula bank
boleh menawarkan suku bunga tabungan atau
deposito setinggi langit. Pertimbangannya
penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada
masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip
ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin
kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni
1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya
setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya
menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan
bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit
likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan
hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat
prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat
bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
PAK TO 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal
mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi
perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi
di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan
dan deregulasi di bidang perbankan adalah
menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya
terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-
bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan
usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di
Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong
pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi
kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu
dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988
(pakto 1988) yang merupakan titik adanya
liberalisasi dalam sector perbankan.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan
perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi
yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian
bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta
pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi
dapat disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam
perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam
perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar
dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di
dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi

internasional.

2 komentar:

  1. S128Cash, Bandar Judi Online Teraman dan Terbaik yang kini telah untuk Anda semua para Pecinta Judi Online dan yang pastinya menyediakan semua permainan Populer, seperti :
    - Sportsbook
    - Live Casino
    - Sabung Ayam Online
    - IDN Poker
    - Slot Games Online
    - Tembak Ikan Online
    - Klik4D

    Untuk Anda yang ingin mencoba keberuntungan, segera daftarkan diri Anda bersama kami.
    Hanya dengan minimal Deposit Rp 25.000,- Anda sudah dapat bermain semua permainan yang tersedia.
    PROMO BONUS S128Cash :
    - BONUS NEW MEMBER 10%
    - BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
    - BONUS CASHBACK 10%
    - BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

    Hubungi kami :
    - Livechat : Live Chat Judi Online
    - WhatsApp : 081910053031

    Link Alternatif :
    - http://www.s128cash.biz

    Judi Bola

    Judi Bola Online Terpercaya

    BalasHapus