Pengertian Bank, Jenis-jenis Bank, Fungsi
Bank, dan Reformasi Bank
A. Pengertian Bank
Mengenai arti bank bisa dipastikan semua
orang
sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam
pendidikan di sekolah ataupun yang tidak
sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank.
Meskipun tidak semua orang mempunyai
tabungan
di bank, tapi kata bank sering dijumpai
dalam
kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV
yang sering
menampilkan iklan bank, atau ketika
bepergian kita
melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti
pendek
dari bank adalah tempat menyimpan uang atau
menabung, dan juga tempat untuk meminjam
uang.
Pada artikel ini akan dibahas mengenai
pengertian
bank secara lengkap, mulai asal kata bank,
pengertian bank secara umum, dan pengertian
bank
menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa
Italia yaitu
banca yang berarti tempat penukaran uang.
Secara
umum pengertian bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang umumnya
didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan
uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan
promes
atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-
undang Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998
dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi
tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,
menyalurkan
dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan
kegiatan pokok bank sedangkan memberikan
jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana
dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
tabungan,
dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas
jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai
rangsangan bagi masyarakat agar lebih
senang
menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa
pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
B. Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya
dalam
menerbitkan uang kertas dan logam sebagai
alat
pembayaran yang sah dalam suatu negara dan
mempertahankan konversi uang dimaksud
terhadap
emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja
dapat
meminjamkan atau menginvestasikan berbagai
jenis
tabungan yang diperolehnya, tetapi juga
dapat
memberikan pinjaman dari menciptakan
sendiri
uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu
bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas
pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai
kaidah ajaran
islam tentang hukum riba).
C. Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan
fungsinya
sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga
sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri
yang
berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas
yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti
usaha
simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga
Keuangan
yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa
Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang
meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin
Anda pernah mendengar beberapa bank
dilikuidasi
atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya
adalah karena banyak kredit yang bermasalah
atau
macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh
bank
disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga,
penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas
sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan
antara lain
pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu
kredit
dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat
berfungsi
sebagai agent of trust, agent of
develovment dan
agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam
kegiatannya
tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh,
akan
tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan
kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat
yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini
diharapkan
bank akan mendapatkan sumber pendapatan
berupa
bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga
kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan
resiko,
oleh sebab itu pemberiannya harus
benar-benar
teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan.
Dasar utama kegiatan perbankkan adalah
kepercayaan ( trust ), baik dalam
penghimpun dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau
menyimpan dana dananya di bank apabila
dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di
bangun
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana
maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini
akan
terus berlanjut kepada pihak debitor.
Kepercayaan
ini penting dibangun karena dalam keadaan
ini
semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk
baik
dari segi penyimpangan dana, penampung dana
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan
bagi lancarnya kegiatan perekonomian di
sektor riil.
Kegiatan bank tersebut memungkinkan
masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa,
mengingat bahwa kegiatan investasi ,
distribusi dan
konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi,
distribusi, dan konsumsi ini tidak lain
adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu
masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank
juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang
lain
kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan
bank ini
erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian
masyarakat secara umum.
D. Reformasi Bank
PAK JUN 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan
yang
dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga
dikenal
sebagai paket non ceiling policy dalam arti
perbankan telah dibebaskan dari ketentuan
batas
atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti
bank-bank
boleh menentukan suku bunga yang ditawarkan
kepada masyarakat sesuai dengan
pertimbangannya
sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga
kredit
yang paling murah sekalipun demikian pula
bank
boleh menawarkan suku bunga tabungan atau
deposito setinggi langit. Pertimbangannya
penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada
masing-masing bank sepanjang mengikuti
prnsip
ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin
kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan
1 juni
1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan
artinya
setiap bank dapat mengadakan ekspansi
kreditnya
menurut pengelolaan masing-masing bank
asalkan
bank tersebut memiliki loanable funds yang
cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari
kredit
likuiditas dan bank Indonesia (KLBI)
dibatasi dan
hanya diberikan untuk kredit-kredit yang
bersifat
prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan
tingkat
bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
PAK TO 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 dalam
hal
mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi
perbankan menjadi dasar dilanjutkannya
deregulasi
di bidang perbankan. Memang, salah satu
tujuan
dan deregulasi di bidang perbankan adalah
menciptakan suatu iklim yang mendorong
terjadinya
terjadinya persaingan usaha sehat diantara
bank-
bank untuk meningkatkan efisiensi dalam
kegiatan
usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian
di
Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong
pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas
lagi
kebijakan deregulasi di bidang perbankan
yaitu
dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober
19988
(pakto 1988) yang merupakan titik adanya
“liberalisasi dalam
sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas
dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan
perbankan agar bergfunsi sebagai sarana
transaksi
yang dapat mendorong ekspor non minyak dan
gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan
pendirian
bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta
pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya
deregulasi
dapat disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan
ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif
dalam
perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku
ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah
dalam
perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih
besar
dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk
di
dalam negeri lebih wajar dalam percaturan
ekonomi
internasional.
S128Cash, Bandar Judi Online Teraman dan Terbaik yang kini telah untuk Anda semua para Pecinta Judi Online dan yang pastinya menyediakan semua permainan Populer, seperti :
BalasHapus- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
Untuk Anda yang ingin mencoba keberuntungan, segera daftarkan diri Anda bersama kami.
Hanya dengan minimal Deposit Rp 25.000,- Anda sudah dapat bermain semua permainan yang tersedia.
PROMO BONUS S128Cash :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Judi Bola Online Terpercaya
Nice article, next visit our website
BalasHapus